ANALISIS PERLINDUNGAN MEREK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP SENGKETA IKEA SYSTEM B. V. DAN PT. RATANIA KHATULISTIWA
- Authors
-
-
Annisa Najwa Putri
Universitas SriwijayaAuthor -
Chaisya Firda Salsabila
Universitas SriwijayaAuthor -
Emelya Rosenda
Universitas SriwijayaAuthor
-
- Keywords:
- Hukum Perdata Internasional, Merek, Sengketa IKEA
- Abstract
-
Merek merupakan bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena berfungsi sebagai tanda pembeda sekaligus memiliki nilai ekonomi dan reputasi global. Namun, dalam praktiknya perlindungan merek terkenal masih menghadapi banyak kendala, terutama di level internasional. Sengketa antara IKEA System B.V. asal Swedia dan PT. Ratania Khatulistiwa di Indonesia menunjukkan adanya benturan antara prinsip first to file yang dianut hukum nasional dengan asas itikad baik yang seharusnya menjadi dasar perlindungan merek terkenal.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan merek dalam hukum nasional dan internasional, menjelaskan tantangan perlindungan merek terkenal, serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, literatur, dan putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun instrumen internasional telah ada, implementasinya masih terhambat oleh prinsip teritorialitas dan perbedaan sistem hukum. Putusan Mahkamah Agung menegaskan dominasi first to file dibanding asas itikad baik, yang berdampak pada ketidakpastian hukum bagi investasi asing di Indonesia.
- References
-
Andrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Dharmawan, N. K. S. (2021). Protecting Well-Known Marks Related to Territorial Principle. Warmadewa Law Journal.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jakarta
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Jakarta
Intan Purnamasari. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia: Analisis Putusan MA Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Alethea Journal, Universitas Kristen Satya Wacana.
K, Rahmadia Maudy P., & Rinitami N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Merek. Jakarta
Lucky Dafira Nugroho, Siti Maltufah, & Kholis. (2025). Penerapan Hukum Perdata Internasional dalam Sengketa Merek Lintas Batas: Studi Kasus IKEA (PT. Ratania Khatulistiwa Indonesia vs. IKEA Swedia). Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 4(2), 624–639.
Maulana, I. B. (2000). Pelangi HAKI dan Anti Monopoli. Jakarta: Yayasan Klinik HAKI.
Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(1), 35–50.
Maudy, R., Karina, P., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2).
Parinduri, R. J. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Paris Convention for the Protection of Industrial Property, 1883, Article 6 bis.
Prasetyo Kamila. (2022). Kepastian Hukum atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First to File terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal Notarius (Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU), 1(2).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Jakarta.
Qinghu, A. (2005). Well-Known Marks and China’s System of Well-Known Mark Protection. Journal of the International Trademark Association, 718.
Tam, P. (2011). Well-Known Trademark Protection (A Comparative Study between the Laws of the European Union and Vietnam). Skandinavia: Faculty of Law, Lund University.
Tasya Darosyifa, dkk. (2022). Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Internasional antara Industri Berbeda. Jurnal Referendum APPHI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jakarta
World Intellectual Property Organization (WIPO). (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks, adopted by the Assembly of the Paris Union for the Protection of Industrial Property and the General Assembly of WIPO.
World Trade Organization (WTO). (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs),Articles 15–16.
- Downloads
- Published
- 2025-11-03
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Putri Ayu Asih, Nurfaiqoh, Anggun Mawarni, Raghael Jamc Al Rochman, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK OLEH BPN DALAM PUTUSAN PTUN SERANG NOMOR 12/G/2025/PTUN.SRG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agung Rammando, Faris Meode Togatorop, Yosia Cristeven, Dwi Putri Lestarika, PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LPKA KELAS II KOTA BENGKULU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amarillis Calisha Triawan, Magdalena Triyanastiti Priskilla, Ardan Agniya Darmawan, Fathin Kamaluddin, Caesar Al Fatur Rohman, Baidhowi, IMPLIKASI MA HARAM AKHDHUHU HARAM I‘TA’UHU DALAM HUKUM ISLAM KONTEMPORER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sumayya Nadia Haq, Bara Robinsa, Elsa Ilmiah, ANALISIS EFEKTIVITAS PELAYANAN BANTUAN HUKUM PADA POJOK ADVOKASI PEMERINTAH KOTA BENGKULU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mochammad Aqshal Ardhana, Dodo wahyudin, KAJIAN NORMATIF TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PENGANIAYAAN BERENCANA DALAM KUHP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rangga Putrana, Rifqi Nayif Daniswara, Sisi Wardani, Raudyatuzzahra Ramdhani, PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENDORONGPERTUMBUHAN INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rangga Putrana, Rifqi Nayif Daniswara, Sisi Wardani, Raudyatuazzahra Ramdhani, PENGUATAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Rafida, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI BARANG MELALUI E-COMMERCE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Decky Hermawan, M. Ariel Anggara Pratama, Ayu Putryana, ANALISIS YURIDIS PASAL 241 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 (KUHP BARU) TERHADAP KEBEBASAN PERS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Tangguh Wicaksono, Muhammad Aidil Saputra, Dian Eka Prastiwi, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL DALAMPERSPEKTIF UU NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DANPEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.