EFEKTIVITAS KEWENANGAN PRIORITAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DITANGANI KEJAKSAAN
- Authors
-
-
Muhammad Putra Satria
Universitas PamulangAuthor -
Dina Mega Mulyani
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Efektivitas, Kewenangan Prioritas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi
- Abstract
-
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan secara luar biasa pula. Di Indonesia, lembaga yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberikan kewenangan khusus yang bersifat prioritas dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tertentu. Kewenangan prioritas ini memungkinkan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan apabila ditemukan adanya konflik kepentingan, keterlambatan proses hukum, atau perkara tersebut melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan perhatian besar di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan kewenangan prioritas KPK terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang juga menjadi kewenangan Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, serta praktik penegakan hukum oleh KPK dan Kejaksaan dalam beberapa kasus korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kewenangan prioritas KPK masih efektif dalam memperkuat penegakan hukum dan mencegah intervensi terhadap proses hukum kasus korupsi. Namun, secara praktis, efektivitas tersebut mengalami penurunan setelah perubahan Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang menempatkan KPK di bawah pengawasan dewan pengawas. Selain itu, koordinasi antar lembaga penegak hukum masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan agar kewenangan prioritas KPK tetap berjalan optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- References
-
Peraturan Perundang-Undangan
1. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
2. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67.
3. Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Ilmiah
4. Mochtar, Zainal Arifin. (2021). “Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019”. Jurnal Konstitusi, 18(2), 321-344. DOI:10.31078/jk1823.
5. Wahib, Wahib. (2022). “Memaknai Independensi KPK Pasca Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002”..
6. Utama, Wiraya Aidiliya; Ardiansah; Nathassa Winstar, Yelia. (2023). “Pergeseran Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019”.
- Downloads
- Published
- 2025-11-11
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nuraisyah Putri, Shendy Rahmat Farhan, Muhammad Wahyu Harmiko, Sudirman Sitepu, ANALISIS PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM RESPUBLICA BENGKULU DALAM PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Baitii F Wahid, Rania Humayra, Nabila Aufa Shofiana, Auuli Friscilla Syalomita Gultom, Baidhowi, KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Imam Adiyanto, Noval Pratama Putra Setiadi, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A’aliyah Najwa A.M, Aqila, Raden Roro Vinny Julia Soemartono, Alviana Nova I , Rizky Febriana, Masitha Tismananda Kumala, TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUSAKAN TERUMBU KARANG OLEH KAPAL PESIAR M.V. CALEDONIAN SKY DI RAJA AMPAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yanti Julia Sari, Emilia Susanti, Fristia Berdian Tamza, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, KONTROL SOSIAL DI PERGURUAN TINGGI DALAM MENCEGAH TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nirin Cristin Slavina Nadeak, ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 151 AYAT (1) UU NO.17 TAHUN 2023 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anderson Chandra Yauwira, Yuni Priskila Ginting, Shannon Gabriela Irene Halim, Rianingsi A Pansariang, Nasywa Nasyifa Dyfa, M. Malikul Abdul A. M, Lovresia Melati Siagian, Fidelya Heryxlim Eng, Ergia Novriliza, Christian Indra Darmawan, Zara Siti Erfira, Efektivitas Upaya Hukum Kasasi Dalam Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Kerugian Materiil , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raihan Maulana Yudha, Denis Wira Sandy Nugraha, Dian Eka Prastiwi, [email protected] , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Akbar, Gery Gideon Novianto, Nijar Septinurmawan, Reza Suherman, Dede Ika Murofikoh, PERAN BIRO HUKUM DALAM HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH BIRO HUKUM SEKRETARIAT PROVINSI BANTEN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Panji Jalu Rajendra, Freddy Ando Simamora, Qiyamullail Al Rasyid, REKONSTRUKSI KEWENANGAN DISKRESI DALAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASCA PUTUSAN-PUTUSAN PTUN 2022–2024: ANALISIS NORMATIF ATAS BATASAN, AKUNTABILITAS, DAN POTENSI PENYALAHGUNAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.