PERAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MELINDUNGI KORBAN PERANG
- Authors
-
-
Ninik Agustini
Universitas Wijaya Kusuma SurabayaAuthor
-
- Keywords:
- Palang Merah Indonesia, Hukum Humaniter, Korban Perang.
- Abstract
-
Penelitian ini mengkaji peran Palang Merah Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi korban perang berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, serta menganalisis tantangan yang muncul dalam implementasinya di Indonesia. Konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional, secara konsisten menimbulkan penderitaan kemanusiaan yang luas. Dalam konteks tersebut, Palang Merah Indonesia (PMI) memegang mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan tanpa diskriminasi serta menyebarluaskan norma-norma Hukum Humaniter kepada seluruh aktor terkait.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kepustakaan, dengan menelaah bahan hukum primer berupa konvensi internasional, peraturan perundang-undangan nasional, dan statuta Gerakan, serta bahan hukum sekunder seperti laporan organisasi, artikel ilmiah, dan policy brief. Tidak digunakan data empiris lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMI melaksanakan mandat perlindungan korban perang melalui kunjungan tahanan, kegiatan Restoring Family Links, evakuasi korban luka, penanganan jenazah, pencarian orang hilang, serta diseminasi Hukum Humaniter kepada TNI/Polri dan masyarakat. Peran ini tampak dalam berbagai peristiwa seperti perang kemerdekaan, konflik Aceh, Poso, dan kekerasan di Papua. Namun, efektivitas tersebut menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses kemanusiaan, ancaman keselamatan relawan, minimnya sumber daya finansial dan logistik, serta miskonsepsi terhadap prinsip netralitas. Selain itu, belum terdapat regulasi nasional yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum bagi relawan kemanusiaan dalam konflik bersenjata.
Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum memberi legitimasi kuat bagi PMI, pelaksanaan mandat sangat dipengaruhi kemauan politik negara. Diperlukan regulasi khusus, protokol kerja sama dengan TNI/Polri, dan dukungan anggaran untuk memperkuat peran PMI sesuai standar Hukum Humaniter Internasional.
- References
-
Amnesty International Indonesia. 2019. Keamanan Relawan Kemanusiaan di Papua: Catatan Kasus 2009–2019. Jakarta: Amnesty International Indonesia.
Ihsan, R. F. 2024. “Peran the International Committee of the Red Cross (ICRC) pada Perlindungan Jurnalis Korban Perang Menurut Hukum Humaniter International.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17: 387–92.
International Committee of the Red Cross (ICRC). 2021. Indonesia and the ICRC: 75 Years of Humanitarian Partnership. Geneva: ICRC.
International Committee of the Red Cross (ICRC). 2023. “The Geneva Conventions of 1949 and Their Additional Protocols.” ICRC. Last modified [atau accessed] November 2023. https://www.icrc.org/en/war-and-law/treaties-customary-law/geneva-conventions.
International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), and International Committee of the Red Cross (ICRC). 2019. The Statutes of the International Red Cross and Red Crescent Movement. Geneva: IFRC.
International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC), and International Committee of the Red Cross (ICRC). 2022. Statutes of the Movement (as Revised 2022). Geneva: IFRC and ICRC.
ICRC Indonesia. 2023. Annual Report 2022. Jakarta: ICRC Delegation Indonesia.
Johny Ibrahim, 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Juanda, R. 2018. “Peran Palang Merah Indonesia dalam Penyebaran Hukum Humaniter Internasional pada Masa Konflik Bersenjata di Aceh.” Jurnal Hukum Humaniter 5, no. 2: 45–68.
Lembaga Studi Hukum Humaniter Indonesia. 2022. Policy Brief: Perlindungan Hukum Relawan Kemanusiaan dalam Situasi Konflik Bersenjata di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi Hukum Humaniter Indonesia.
Palang Merah Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Penjelasan Statut PMI. Jakarta: PMI Pusat.
Palang Merah Indonesia. 2023. Laporan Tahunan & Laporan Keuangan 2022–2023. Jakarta: Markas Pusat PMI.
Ruhardi, A., I. B. A. Pidada, C. Bagenda, L.Expiry C. O. Tahamata, A. Sutiapermana, Y. Wattimena, F. S. Rachman, M. Idris, M. I. Matitaputty, A. F. Lubis, and A. K. H. Hasibuan. 2022. Hukum Humaniter. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Tholhah, [no first name given], A. D. Panorama, and W. N. Janah. 2023. “Peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam Pembebasan Sandera Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Kelompok Teroris Abu Sayyaf pada Tahun 2016.” Jurnal Dinamika Global 8, no. 1: 39–53.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Wibisono, A., and R. Haryanti. 2020. “Tantangan Palang Merah Indonesia dalam Memberikan Perlindungan kepada Korban Konflik di Papua.” Jurnal Kajian Kemanusiaan 12, no. 1: 89–110.
- Downloads
- Published
- 2025-12-06
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Fara Felayani, Maroni Maroni, Diah Gustiniati Maulani, KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENGEROYOKAN (STUDI KASUS DI POLSEK JATI AGUNG LAMPUNG SELATAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Juli, DISHARMONI PENGATURAN BESARAN PESANGON ANTARA PERATURAN PERUSAHAAN DAN PP NO. 35 TAHUN 2021 SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ridho, Muhammad Zharfan, Arsy Nur Bagus Sandy, Alzasyah Bachsin, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Yenny Febrianty, ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAM NAMA OLEH WARGA NEGARAASING ATAS KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATAINTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ashilah Danty Dhanara, ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN LIFE SUPPPORT PADA IBU BRAIN DEAD TERHADAP DELIK TINDAK PIDANA JANIN DALAM PERSPEKTIF KUHP BARU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fadiah Fatimah, Anisah Solekhatun, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Kasus Overclaim Skincare: Studi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hanna Saskia Rahman, RELEVANSI UU PESANTREN DENGAN UU TPKS DALAM PERLINDUNGAN SANTRI DARI KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laurentius Marcell, PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI ASET JAMINAN DALAM UPAYA PENGEMBANGAN UMKM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wisnu Indra Cahaya, Indah Carmelia, Maria Minerva Kainama, Herlita Eryke, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS GREEN CRIMINOLOGY DALAM MENGATASI KEJAHATAN EKOLOGIS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERIAN EFEK JERA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Alviana Mugi Nugraha, PERANAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.