INTEGRASI PRINSIP HUKUM ISLAM DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS PENCURIAN RINGAN DI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
A. Dhiya’ul Haq
Universitas Negeri SemarangAuthor -
M. Dzikry Adly
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Salma Fadillah Azzahra
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Nadia Maulina Sabita
Universitas Negeri SemarangAuthor -
Muhammad Abidin
Universitas Negeri SemarangAuthor
-
- Keywords:
- keadilan restoratif, pencurian ringan, hukum pidana, hukum Islam, kemaslahatan
- Abstract
-
Pembangunan hukum pidana di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju konsep keadilan restoratif yang lebih humanis dan berkeadilan substantif. Artikel ini rtikel ini menganalisis kedudukan serta jaminan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana pencurian ringan ditinjau dari ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta menelaah implementasinya dalam sistem peradilan pidana dan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif memiliki dasar hukum yang kuat melalui PERMA No. 2 Tahun 2012, Perja No. 15 Tahun 2020, dan Perpol No. 8 Tahun 2021. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dan manusiawi karena menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar penghukuman. Dalam perspektif hukum Islam, keadilan restoratif sejalan dengan prinsip al-‘adl (keadilan), al-ṣulḥ (perdamaian), dan iṣlāḥ (perbaikan) yang mengutamakan kemaslahatan dan rekonsiliasi. Dengan demikian, integrasi nilai hukum Islam dalam penerapan restorative justice dapat memperkuat sistem hukum nasional menuju keadilan yang substansial, berkeadaban, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
- References
-
Ahyar Wiraguna, Sidi. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November 2024): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (April 2022): 199–208. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/47325.
Alivia, A., & Lebang, M. A. S. (2024). Pentingnya Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 6(1). https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/8193
Anggoro, T. 2024. “Mengembalikan Supremasi Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memberikan Upaya Hukum Kasasi atas Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 13 (1).
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Survei Persepsi Publik terhadap Restorative Justice di Indonesia. Jakarta: BPHN, 2023.
Bondan, E. (2024). IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDAN PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 10(1), 63-84. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/view/7040
Budiman, R., & Pettanase, I. (2025). Restorative Justice dan Implementasinya dalam Penyelesaian Kasus Pencurian dengan Kekerasan oleh Kelompok Remaja di Polda Sumatera Selatan. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 118-126. https://www.ejournal.unisai.ac.id/index.php/jiam/article/view/1020
Fauzi, R., Marpaung, W., & Prasetya, N. H. Restorative Justice Concept in Islam & Its Implementation in National Criminal Law from Islamic Legal Philosophy. JURNAL AKTA, 12(1), 49-59. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/view/43727
Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98-113. https://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/1848
Hamdi, S., & Ikhwan, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 74-85. https://www.ejournal.staindirundeng.ac.id/index.php/maqasidi/article/view/603
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 2011.
Istirahat, I. 2023. “Rekonstruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Substantif di Pengadilan Indonesia.” YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan 1 (2): 44–51.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Tahunan Kriminalitas Nasional Tahun 2023. Jakarta: Bareskrim Polri, 2023.
Komnas HAM RI. Laporan Penelitian: Dampak Sosial Pemenjaraan terhadap Pelaku Pencurian Ringan. Jakarta: Komnas HAM, 2023.
Mustolih, M., dan F. Z. Rahman. 2026. “Penerapan Restorative Justice dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif Regulator dan Aparat Penegak Hukum.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan 5 (1): 237–248.
Nuroini, Indi. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Pidana di Indonesia.” Jurnal Cahaya Mandalika 5, no. 1 (2024): 818–827. http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/JCM.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.
Putri, F. A. M., I. P. Hapsari, dan D. J. Wardana. “Tindak Pidana Pencurian Ringan dan Upaya Hukumnya dalam Proses Tuntutan Pemidanaan.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1297–1308. https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3211.
Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Juz IX. Kairo: Dār al-Fath, 1990.
Suparto, S. 2020. “Perlunya Amandemen Terhadap Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 dalam Rangka Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi.” Borneo Law Review 4 (1): 31–44.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Juz VII. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 307–321. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.
Wiraguna, Sidi Ahyar. 2024. “Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia.” Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November): 58–65. https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.
Wiwin, Yuliani. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei 2018): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
Yuliani, Wiwin. 2018. “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling.” Quanta 2, no. 2 (Mei): 83–91. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642.
- Downloads
- Published
- 2025-12-09
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Rafli Devit Pratama, Devine Ayu Amaliyah, Sabatini Aprilina Tkesnay, Revi Listiani Dewi, ANALISIS KASUS PERSAINGAN USAHA: PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Immanuella Rajagukguk, Irwan Triadi, KRITIK TERHADAP PASAL 429 KUHP BARU KEADILAN DANTANTANGAN KRIMINALISASI PENGGELANDANGAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aurrelia Yulia Shanra, Yuni Priskila Ginting, KOMPARASI TIGA PILAR HUKUM WARIS: KONFLIK DAN RESOLUSI LINTAS BUDAYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- T. Muhammad Abbas Azzuhri, Muhammad Rizki, Nola Barunea, Muhammad Rifqi Sinaga, M. A. Jaya Damanik, PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER MAHASISWA GENERASI Z , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wisnu Indra Cahaya, Indah Carmelia, Maria Minerva Kainama, Herlita Eryke, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS GREEN CRIMINOLOGY DALAM MENGATASI KEJAHATAN EKOLOGIS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reisya Gunawan, Sartika Dewi Yulianti, Andhini Meilany, Nayla Azahra A, Dede Ika Murfikoh, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI (STUDI KASUS DI KOTA SERANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Khaila Zaharani Riyanto, Liska Virgiawati Aji Rabbani, Melda Khaerunnida, Meyra Nurfathin Nadirah, STUDI LITERATUR: KESENJANGAN AKSES OBAT DI DAERAH TERPENCIL SEBAGAI TANTANGAN KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilson Dakhi Wilson, Silvester Deviden Gulo Silvester, PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Felicia Sahprada, PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELESTARIAN TRADISI PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DI ERA MODERN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aliyah Marsanti Aliyah Marsanti, Wilma Silalahi, ANALISIS KEKOSONGAN HUKUM EKSEKUSI PEMULIHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA: TINJAUAN ATAS UUPPLH DAN PRAKTIK LAPANGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.