Kedudukan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Authors
-
-
Aisyah Arrayyan Mawada
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- alat bukti surat, visum et repertum, kekerasan seksual
- Abstract
-
Pembuktian perkara kekerasan seksual sering menghadapi hambatan karena karakter peristiwanya yang tertutup dan minim saksi. Dalam situasi ini, alat bukti surat memperoleh peran yang semakin penting sebagai sumber informasi tertulis yang dapat membantu menjelaskan kondisi korban dan mendukung rekonstruksi peristiwa. Penelitian ini mengkaji dasar hukum yang mengatur alat bukti surat serta bagaimana instrumen ini digunakan dalam proses pembuktian berdasarkan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelaah relevansi dokumen medis, laporan ahli, dan bukti digital sebagai bagian dari alat bukti surat. Hasil kajian menunjukkan bahwa perluasan jenis dokumen yang diakui sebagai alat bukti surat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi aparat penegak hukum, namun penerapannya masih terkendala oleh kualitas pemeriksaan medis, ketidaksamaan standar forensik, serta keterbatasan sumber daya. Temuan ini menegaskan bahwa alat bukti surat berperan penting tetapi tidak dapat berdiri sendiri, sehingga penggunaannya harus dikombinasikan dengan alat bukti lain untuk memberikan gambaran peristiwa yang lebih komprehensif dan mendukung penilaian hakim secara lebih tepat.
- References
-
Adiputra, I., & Setiabudhi, P. (2023). Kedudukan visum et repertum dalam pembuktian perkara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Adiputra, I., Wardana, M., & Putra, I. (2025). Analisis probatif visum pada kasus kekerasan seksual. Jurnal Yustisia Kontemporer.
Ayuningtyas, S., & Rahmawati, D. (2023). Kualitas visum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Jurnal Forensik Medis Indonesia.
Hutabarat, D. (2022). Permasalahan visum tidak lengkap dalam praktik peradilan pidana. Jurnal Hukum Lex Crimen.
Lukow, P. (2021). The evidentiary role of medical documentation in sexual violence cases. Journal of Forensic Studies, 12(3), 45–58.
Nasarudin, M., & Arafat, Y. (2023). Visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 8(2), 101–115.
Pratiwi, R., & Ramadhan, A. (2023). Delay of medical examination and its impact on forensic findings. Indonesian Journal of Clinical Forensic, 6(1), 33–41.
Putri Natalie, G., & Wirya Darma, I. (2023). Peran visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana seksual. Jurnal Sains Hukum, 7(1), 88–97.
Sari, K., Kurniawan, R., & Tanaya, M. (2023). Efektivitas alat bukti surat dalam perkara kekerasan seksual pada anak. Jurnal Peradilan Anak Indonesia, 4(2), 59–70.
Sembiring, J., & Silitonga, H. (2024). Keterbatasan visum et repertum dalam pembuktian kekerasan seksual. Jurnal Hukum Pidana Nusantara, 5(1), 73–84.
Simanjuntak, R., Hutapea, L., & Lase, E. (2024). Nilai probatif bukti medis dalam perkara kekerasan seksual. Jurnal Yuridika Nusantara, 3(2), 112–129.
Widiastuti, F. (2024). Kekerasan seksual tanpa bukti fisik: Tantangan pembuktian di pengadilan. Jurnal Kriminologi dan Gender, 2(1), 44–56.
- Downloads
- Published
- 2025-12-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Naeshyla Hanuna Wasito, Rahmi Zubaedah, S.H., M.H., KAJIAN HUKUM POSITIF DAN PRAKTIK PERADILAN DI INDONESIA: PEMBUKTIAN GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA PADA TERDAKWA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Moch Ariel Al Buchory, BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP PRESUMPTION OF INNOCENCE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wiene Jasmine Abidin, Rosa Refananda Aurianti Sijabat, Joanda Pieter Sianturi, Salsabilla Putri Kartini Farid, PENAFSIRAN HUBUNGAN HUKUM DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH PADA PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 1250/PDT.G/2024/PN.DPS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dewa Sukma Kelana, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PASIRPEUTEUY MELALUI EDUKASI HUKUM PERDATA TENTANG WARIS DAN HIBAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lazarus Katy Kole, PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ilham Indra Mulya, Sekar Marchayu Setiawan, Rheyna Wisnu Puteri, Hafizh Aulia Rahman, Irwan Triadi, LOGIKA MISTIKA DALAM PRAKTEK HUKUM MODERN: PEMBUKTIAN PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nisa Nurfazira, Wulan, Dian Rahmawati, Syahdania Putri Ardhani, ANALISIS PUTUSAN PTUN MEDAN MENGENAI KEWENANGAN BPN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indah Aulia Choirunnissa , PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN ONLINE PADA PLATFORM E-COMMERCE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adrian Adrian Padilah, PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SIBER DALAM PERSPEKTIF PASAL 378 KUHP (ANALISIS KASUS POLDA DIY) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- G.A.K Anggraeni, Rini Fathonah, Muhammad Farid, Maroni, PEMBERATAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL YANG TERJADI DALAM LINGKUP KELUARGA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.