PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RISIKO PADA SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
- Authors
-
-
Emi Silvia
Universitas Tama JagakarsaAuthor -
Endang Suprapti
Universitas Tama JagakarsaAuthor -
Elianta Ginting
Universitas Tama JagakarsaAuthor
-
- Keywords:
- sistem pembayaran elektronik, perlindungan konsumen, UU P2SK, digitalisasi keuangan, electronic payment systems, consumer protection, P2SK Law, financial digitalization
- Abstract
-
Perkembangan sistem pembayaran elektronik di Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital sektor keuangan yang semakin pesat seiring kemajuan teknologi informasi, kebijakan inklusi keuangan, serta perubahan gaya hidup masyarakat menuju cashless society. Inovasi instrumen pembayaran seperti uang elektronik, dompet digital, BI-FAST, dan QRIS telah meningkatkan efisiensi, kecepatan, serta kemudahan transaksi bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM. Di sisi lain, percepatan digitalisasi sistem pembayaran juga memunculkan berbagai risiko hukum, antara lain kejahatan siber, penipuan, penyalahgunaan data pribadi, pencucian uang, serta tantangan pengawasan dan kepatuhan regulasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan sistem pembayaran elektronik di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pengguna sistem pembayaran elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU P2SK memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan progresif dalam mengatur ekosistem sistem pembayaran digital, termasuk penguatan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem, serta perlindungan konsumen dan data pribadi. UU P2SK juga mendorong sinergi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku industri dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran serta mengantisipasi risiko sistemik. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih memerlukan penguatan melalui regulasi teknis, peningkatan literasi keuangan, dan pengawasan adaptif terhadap perkembangan inovasi teknologi. Dengan demikian, penerapan UU P2SK diharapkan mampu menciptakan sistem pembayaran elektronik yang aman, inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
The development of electronic payment systems in Indonesia is an integral part of the digital transformation of the financial sector, which has accelerated alongside advances in information technology, financial inclusion policies, and changes in public lifestyles toward a cashless society. Innovations in payment instruments such as electronic money, digital wallets, BI-FAST, and QRIS have enhanced transaction efficiency, speed, and convenience for the public and business actors, particularly micro, small, and medium enterprises (MSMEs). On the other hand, the rapid digitalization of payment systems has also generated various legal risks, including cybercrime, fraud, misuse of personal data, money laundering, and challenges related to regulatory supervision and compliance. This study aims to analyze the development of electronic payment systems in Indonesia following the enactment of Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law), as well as to examine the forms of legal protection available to users of electronic payment systems. The research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, based on library research of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the P2SK Law provides a comprehensive and progressive legal framework for regulating the digital payment system ecosystem, including the strengthening of governance, risk management, system security, and consumer and personal data protection. The P2SK Law also encourages synergy among Bank Indonesia, the Financial Services Authority, and industry players in maintaining payment system stability and mitigating systemic risks. Nevertheless, the effectiveness of legal protection still requires further reinforcement through technical regulations, increased financial literacy, and adaptive supervision of technological innovations. Therefore, the implementation of the P2SK Law is expected to create an electronic payment system that is secure, inclusive, sustainable, and consumer-oriented.
- Author Biographies
- References
-
Atmaja, Yustisiana Susila, dan Darminto Hartono Paulus. “Partisipasi Bank Indonesia dalam Pengaturan Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum, No. 3 (2022): 271–286.
Bank Indonesia. “Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.” Diakses 12 Januari 2025.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
IRTeam. “Managing Online Risks in Payment Systems”. https://www.ir.com/guides/managing-online-payment-risks. Diakses 10 Januari 2025.
Jefry, Tarantang, et al. “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital pada Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia”. Jurnal Al Qardh 4 (2019): 60–75.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Transaksi QRIS Tumbuh 226,54 Persen”. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/transaksi-qris-tumbuh-226-54-persen. Diakses 4 November 2024.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2011.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 28.
Prayuti, Yuyut. “Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia”. Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 903–913.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, tanpa tahun.
Rivani, Edmira, dan Eddo Rio. “Penggunaan Uang Elektronik pada Masa Pandemi Covid-19: Telaah Pustaka”. Jurnal Kajian 26, no. 1 (2021): 75–88.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1986.
Subari, Sri Mulyati Tri. Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia. Jakarta: Pusat Pendidikan Bank Indonesia, tanpa tahun.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5204.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
- Downloads
- Published
- 2025-12-23
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti, PENGIRIMAN STIKER DAN MEME SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI BENTUK SEKSISME DIGITAL DAN KEKERASAN SEKSUAL NON-FISIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alfin Faturohman, Dede Ika Murofik, EFEKTIVITAS SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENGELOLAAN SAMPAH WISATA DI KAWASAN CARITA, PANDEGLANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jona Sitohang, Adinda Nugraha, Putri Priyanka, Dea Widia Putri Krishananto, ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PUTUSAN NOMOR 84/G/2021/PTUN.JKT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hikmah Nurhasanah, Irwan Triadi, Positivisme Hukum dan Karakter Formalistik Penegakan Hukum di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raisya Asyiani Rinjani, Siti Ayssah, Deden Najmudin, PERBANDINGAN SANKSI HUKUM ATAS LARANGAN MINUMAN KERAS DALAM QANUN JINAYAH ACEH DAN PERDA KOTA BANDUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mohammad Syafa Fatkhrrohkman Nawawi, Dinda Dinanti, REFORMASI PEMIDANAAN KORPORASI DALAM KUHP 2023 DAN RELEVANSINYA BAGI PENCEGAHAN KEJAHAN EKONOMI DI INDONESIA: ANAISIS TERHADAP PASAL 45 KUHP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ravy Chandra, Candrika Wahyu, Tina Ayumi, Helen Ayu, Daffarela Ramadiaz, PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erzavin Daveri, Marta Deki Putra, Aline Yunia Muntaha, Ilham Kurniawan Ardi, PERAN BAWASLU PROVINSI BENGKULU DALAM PENGAWASAN PEMILU DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN PEMILU DI ERA DIGITAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Naufal Ahmad Fahrezi, Tri Andrisman, Deni Achmad, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DI DETASEMEN POLISI MILITER XXI/2 LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elba Frelia, Maroni Maroni, Eko Raharjo, KAJIAN PUTUSAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PELAKU TINDAK PIDANA PENGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor : 1121/Pid.B/2024/PN.Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.