PERAN HAKIM PENGADILAN TIPIKOR DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF
- Authors
-
-
Lazarus Katy Kole
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- hakim Pengadilan Tipikor, keadilan substantif, korupsi, pertimbangan hukum, Tipikor Court judges, substantive justice, corruption crime, judicial reasoning
- Abstract
-
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan substantif di tengah tuntutan pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime. Keadilan substantif menuntut hakim tidak hanya menerapkan hukum secara formalistik, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim Pengadilan Tipikor dalam mewujudkan keadilan substantif melalui pertimbangan hukum dalam putusan perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Tipikor memiliki ruang diskresi yang luas dalam menafsirkan unsur tindak pidana korupsi, menilai alat bukti, serta merumuskan pertimbangan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa keadilan substantif dalam peradilan Tipikor tidak hanya diwujudkan melalui pemidanaan berat, tetapi juga melalui kualitas argumentasi hukum, konsistensi putusan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, peran tersebut masih menghadapi tantangan berupa tekanan publik, kompleksitas pembuktian, dan potensi intervensi terhadap independensi peradilan. Oleh karena itu, penguatan integritas dan profesionalitas hakim menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan keadilan substantif dalam peradilan tindak pidana korupsi.
Judges of the Corruption Crime Court (Pengadilan Tipikor) play a crucial role in realizing substantive justice amid the demand to combat corruption as an extraordinary crime. Substantive justice requires judges not merely to apply the law in a formalistic manner, but also to consider values of fairness, utility, and public interest. This study aims to analyze the role of Tipikor Court judges in achieving substantive justice through judicial reasoning in corruption case decisions. The research adopts a normative legal method using statutory and case approaches. The findings reveal that Tipikor judges possess broad discretionary authority in interpreting the elements of corruption offenses, assessing evidence, and formulating legal reasoning oriented toward substantive justice. The novelty of this study lies in emphasizing that substantive justice in corruption adjudication is not solely reflected through severe punishment, but also through the quality of judicial reasoning, consistency of decisions, and protection of human rights. Nevertheless, this role faces challenges such as public pressure, evidentiary complexity, and potential threats to judicial independence. Therefore, strengthening judicial integrity and professionalism is essential to ensure the realization of substantive justice in corruption crime adjudication.
- References
-
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 39(2), 123–136.
Asshiddiqie, J. (2012). Peradilan konstitusi dan hak asasi manusia. Jakarta: Konstitusi Press.
Atmasasmita, R. (2014). Hukum kejahatan korporasi. Jakarta: Kencana.
Effendy, M. (2010). Sistem peradilan tindak pidana korupsi. Jakarta: Referensi.
Hamzah, A. (2005). Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional dan internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, N. (2015). Independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 401–420.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2018). Integritas hakim dalam penanganan perkara korupsi. Jakarta: KY RI.
Latif, A. (2014). Diskresi hakim dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Konstitusi, 11(2), 321–340.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 42 K/Pid.Sus/2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Putusan Nomor 537 K/Pid.Sus/2014.
Marbun, R. (2019). Keadilan substantif dalam putusan hakim perkara tindak pidana korupsi. Jurnal RechtsVinding, 8(1), 77–94.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muladi. (2007). Hak asasi manusia, politik dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Prasetyo, T. (2013). Hukum pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sihombing, U. P. (2017). Peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif. Jurnal Yudisial, 10(2), 145–162.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (2010). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Bandung: Sinar Baru.
Sutiyoso, B. (2015). Metode penemuan hukum. Yogyakarta: UII Press.
Widodo. (2018). Pemidanaan tindak pidana korupsi dan keadilan substantif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(4), 589–610.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Downloads
- Published
- 2026-01-04
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ninik Agustini, PERAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) DALAM MELINDUNGI KORBAN PERANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Selvi Ramadhani, PELESTARIAN TRADISI DALAM PERKAWINAN ADAT DI BATURAJA DI TENGAH MODERNISASI HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mia Roihana Tuzahra, Aisha Tsabita Naila Hilmansyah, Qotrun Nada Hafsah, Nindy Aulia Putri, Azzahra Nur Azizah Sukendar, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH DALAM KASUS MAFIA TANAH DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- A Dinda Alya Ratu Nabila, Hukum Perkawinan Adat Lampung Pepadun sebagai Sistem Sosial dan Penjaga Budaya Nasional di Era Modernisasi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fransisca, Yulhar Rizka Hadiyani, Safira Rahma Aisyah, Arzaiti Amiyasih, Febiyanti Dwi Rosalia, Baidhowi, FINTECH SEBAGAI TANTANGAN BARU SISTEM PERJANJIAN: ANALISIS PROSPEKTIF DAN RESPONS KAIDAH HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Silviana Cindy Kharissa, Saskia Besthianna, Shofa Zahira Arrumaisha, Syavina Alya Rohimah, DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI TENGAH TRANSFORMASI DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cantika Putri Iskandar, Tamaulina Br Sembiring, Fahmi Fahrurozi, PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PEMBUNUHAN BERENCANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rafif Wiranata Sunu Wirawan, PELAKSANAAN PRINSIP NON-REFOULEMENT SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KEPATUHAN NEGARA TERHADAP KETENTUAN KONVENSI JENEWA TAHUN 1951 TENTANG STATUS PENGUNGSI DAN DEKLARASI TENTANG SUAKA TERITORIAL TAHUN 1967 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abigail Georginna, Intan Lelyana, Syila Zatiara, Ananda Gabriella, Berliana Eva, HALAL-HARAM: MEMAHAMI GRADASI HUKUM DALAM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Septiani, Analisis Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHP Nasional Tahun 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.