IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XXI/2023 TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI PRAJURIT TNI PADA PERKARA KONEKSITAS
- Authors
-
-
Satori
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Sujono
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor -
Bambang Widarto
Universitas Dirgantara Marsekal SuryadarmaAuthor
-
- Keywords:
- Corruption, Authority, KPK, TNI Soldiers, Connection Cases, Korupsi, Kewenangan, Prajurit TNI, Perkara Koneksitas
- Abstract
-
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 merupakan yurisprudensi baru yang memberikan implikasi terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara koneksitas. Namun dalam implementasinya masih menimbulkan permasalahan dalam praktik penegakan hukum karena adanya perbedaan penafsiran terhadap kewenangan antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 terhadap kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI serta menganalisis koordinasi antara KPK dengan aparat penegak hukum militer dalam penanganan perkara koneksitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi putusan tersebut masih memerlukan penguatan regulasi teknis serta mekanisme koordinasi yang jelas antara KPK, Polisi Militer TNI, dan Oditur Militer. Harmonisasi regulasi dan komitmen kelembagaan menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum serta efektivitas pemberantasan korupsi yang melibatkan prajurit TNI
- Author Biographies
- References
-
Buku
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2011.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Jaya, Imade Laut Mertha. Metode Penelitian kuantitatif dan Kualitatif Teori, Penerpan, Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, 2017
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, 2012.
Sujono, Peradilan Koneksitas Problematik dan Prospektif, CV. Campustaka, Jakarta, 2023.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
JURNAL
Warow, Gregorius Excelcis. “Tinjauan Konstitusional atas Kewenangan KPK dalam Perkara Korupsi Koneksitas Pasca Putusan MK No. 87/PUU-XXI/2023”, Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 4, (2025).
Afrieni, Salsa dan Sheila Kusuma W.A. “Kewenangan KPK dalam Pengusutan Kasus Korupsi oleh TNI Pasca Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 Perspektif Good Governance", Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Vol. 7 No. 2, (2025).
Apriliyanto, Teguh, Irman Putra, dan Ani Maryani. “Kepastian Hukum Sistem Peradilan Pidana Koneksitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023’, Wajah Hukum, Vol. 9 No. 2, (2025).
INTERNET
Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil – Militer, (https://news.detik.com/berita/d-7668035/eks-penyidik-kpk-sambut-positif-putusan-mk-soal-usut-korupsi-sipil-militer). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
Putusan MK Perkuat Landasan KPK Tangani Perkara Koneksitas, (https://www.jawapos.com/nasional/015371451/putusan-mk-perkuat-landasan-kpk-tangani-perkara-koneksitas). Diakses pada tanggal 6 Maret 2026
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
- Downloads
- Published
- 2026-03-10
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Tesalonika Gloria Silalahi, PENANGANAN DAN PENGAWASAN PENGUNGSI DI RUMAH DETENSI IMIGRASI BERDASARKAN TEORI GOVERNANSI KOLABORATIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mutia Ramanda Nasution, ANALISIS KEKUATAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syekh Shaleh Maghribi, Mhd Alif Zafran, Muhammad Mirza Efwan Fayyaz, Axel Benito Saragih, Kevin Ardiansyah, Baidhowi, IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yanti Julia Sari, Emilia Susanti, Fristia Berdian Tamza, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, KONTROL SOSIAL DI PERGURUAN TINGGI DALAM MENCEGAH TINDAK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ali Fikrih, Yudi Widagdo Harimurti, EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA NON-KOMERSIAL DI PENGADILAN NEGERI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aliyah Marsanti Aliyah Marsanti, Wilma Silalahi, ANALISIS KEKOSONGAN HUKUM EKSEKUSI PEMULIHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA: TINJAUAN ATAS UUPPLH DAN PRAKTIK LAPANGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raisha Zahra Rohendi, Rezky Muzacky, Sultan Muhammad Ramadhan, Deden Najmudin, TANTANGAN PELAKSANAAN QISAS DI ACEH: PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN SYARIAT ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aisya Nursana, Wulan, Yuliana, Risnawati, Wirga Ningra. Hs, Muh Nasaruddin, Muhammad Raihan Zaini, A.Muh.Rifqi Rahman, St.Hadijah Wahid, PENYELESAIAN SENGKETA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Shaila Azalea Ramadhanti, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PRAKTIK DUMPING DAN ANTI-DUMPING DALAM KERANGKA GENERAL PRINCIPLES WORLD TRADE ORGANIZATION , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Verina Veronika Banase, Rosalind Angel Fanggi, Sigit Prabowo Sonbait, Heryanto Amalo, EFEKTIVITAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM UPAYA DIVERSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.